JURNALJAMBI.CO — Angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi perbincangan. Narasi bahwa seseorang dengan pengeluaran Rp3 juta per bulan sudah masuk kelompok 10 persen terkaya Indonesia bahkan ikut beredar di ruang publik.
Namun, klaim tersebut perlu dibaca dengan hati-hati. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil bukan ukuran kekayaan absolut dan bukan pula batas nominal pengeluaran. Desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada di posisi relatif paling tinggi.
Artinya, Rp3 juta tidak otomatis membuat seseorang menjadi desil 10.
BPS menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan. Variabel yang diperhitungkan antara lain kondisi rumah, sumber air minum, energi memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan disabilitas. Sejumlah data administrasi juga digunakan dalam penyusunan DTSEN.
Di sinilah persoalan muncul. PMT bukan pengukuran langsung terhadap pendapatan atau kekayaan. Ia merupakan model statistik yang memperkirakan posisi kesejahteraan dari karakteristik yang dapat diamati.
Metode itu memang mempunyai keunggulan ketika pendapatan masyarakat sulit diverifikasi. Tetapi ia juga memiliki kelemahan. Kondisi ekonomi keluarga bisa berubah lebih cepat daripada pembaruan data. Orang yang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan atau menghadapi musibah belum tentu langsung tercermin dalam variabel yang digunakan model.
Kasus warga Kulon Progo, Timbul, menjadi contoh. Posisi desilnya sempat tercatat berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Setelah BPS melakukan pengecekan dan pemutakhiran data, posisinya kemudian menjadi desil 3. BPS menyebut informasi lama belum mencerminkan kondisi terkini.
Untuk Jambi, data BPS menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk mencapai sekitar Rp1,48 juta per kapita per bulan berdasarkan Susenas Maret 2025. Angka itu membuat pengeluaran Rp3 juta per kapita terlihat jauh di atas rata-rata daerah, tetapi tetap tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai desil 10 DTSEN.
Gambaran ketimpangan Jambi juga relatif moderat. BPS mencatat Gini Ratio Jambi September 2025 sebesar 0,291, turun dari 0,301 pada Maret 2025. Kelompok 40 persen penduduk dengan pengeluaran terbawah menguasai 23,11 persen total pengeluaran.
Karena itu, kontroversi desil sebetulnya bukan semata soal angka Rp3 juta. Persoalan utamanya adalah cara membaca data.
Desil bukan daftar orang kaya. Bukan pula ukuran rekening bank. Ia adalah posisi relatif keluarga dalam sebuah model statistik. Ketika data dasar tidak mutakhir, hasil pemeringkatan pun dapat berubah.
BPS sendiri menyebut DTSEN terus diperbarui. Versi 3 pada Juli 2026 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Pembaruan dilakukan melalui data administrasi, survei, pengecekan lapangan serta partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, menyebut “pengeluaran Rp3 juta berarti orang terkaya” terlalu menyederhanakan metodologi BPS. Yang lebih tepat: angka tersebut harus dilihat dalam konteks pengeluaran per kapita, ukuran rumah tangga, karakteristik sosial ekonomi, serta posisi relatifnya dalam keseluruhan populasi.












