Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga “Zona Merah” Jambi Siap Tidur 3 Hari 3 Malam di Kantor

Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir

JURNALJAMBI.CO — Ribuan warga Kota Jambi yang tanahnya terdampak penetapan Zona Merah kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi Rabu 2 September 2026.

Kali ini mereka tidak hanya berunjuk rasa. Warga mengancam akan bertahan dan tidur di kantor BPN selama tiga hari tiga malam jika tidak ada kejelasan soal status sertifikat mereka.

Bagi warga, persoalan ini sudah bukan lagi sekadar urusan administrasi. Sertifikat Hak Milik atau SHM yang seharusnya jadi bukti kepemilikan sah, kini diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan, warga siap mengambil langkah ekstrem jika tuntutan tidak digubris.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

5.500 Sertifikat Warga Terdampak Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang menyebut skala persoalan ini sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 SHM warga disebut terdampak pemblokiran.

“Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Warga menilai penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi membuat mereka tidak bisa menjual, menggadaikan, bahkan mewariskan tanah. Dampaknya, harga tanah jatuh, akses kredit perbankan tertutup, dan ekonomi warga lumpuh.

BPN: Itu Pengamanan Aset Negara Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, sebelumnya menegaskan bahwa pemblokiran bukan dilakukan oleh BPN. Pemblokiran disebut sebagai bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN.

Ridho menjelaskan, mekanisme itu mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Juli 2025.

“Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di halaman Kantor BPN Kota Jambi menunggu jawaban dan solusi konkret dari pemeri