JURNALJAMBI.CO — Ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kota Jambi memadati halaman Kantor Pertanahan Kota Jambi pada Rabu (2/9/2026). Mereka datang untuk menuntut kejelasan status tanah milik mereka yang masuk dalam zona mera atau kawasan yang tidak bisa disertifikatkan.
Pantauan di lokasi, kerumunan warga sudah memadati area depan kantor sejak pagi. Ada yang datang berkelompok, ada juga yang datang bersama keluarga. Sebagian warga terlihat membawa map berisi dokumen tanah dan surat-surat kepemilikan.
Suasana sempat tegang karena banyak warga mengeluh pengurusan sertifikat mereka tertahan bertahun-tahun dengan alasan tanahnya masuk zona merah tata ruang. Akibatnya, warga tidak bisa balik nama, mengajukan kredit bank, maupun menjual tanah.
“Kami minta kepastian. Tanah ini warisan orang tua, sudah puluhan tahun kami tempati. Masa dak bisa dibikin sertifikat gara-gara zona merah,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi.
Hingga berita ini diturunkan, petugas dari Kantor Pertanahan Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, aparat kepolisian terlihat berjaga untuk mengamankan jalannya aksi agar tetap kondusif.
Masuknya suatu wilayah ke dalam “zona merah” biasanya berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RDTR. Lahan yang masuk kategori ini memang dibatasi untuk penerbitan sertifikat, terutama jika berada di kawasan lindung, sempadan sungai, atau jalur hijau.
Warga berharap pemerintah segera mencarikan solusi. Mereka meminta adanya pemutihan atau mekanisme khusus agar tanah yang sudah ditempati turun-temurun bisa memiliki kepastian hukum.












