JURNALJAMBI.CO — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026. Isinya, seluruh satuan pendidikan di wilayah Muaro Jambi wajib melaksanakan pembelajaran secara daring mulai 26-28 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Muaro Jambi. Berdasarkan data, parameter PM2,5 berada di angka 259,2 µg/m³ dengan Indeks Standar Pencemaran Udara ISPU 313 yang masuk kategori BERBAHAYA .
Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lainnya dalam kewenangan Pemkab Muaro Jambi melaksanakan Pembelajaran SECARA DARING,” demikian bunyi poin pertama dalam edaran tersebut.
Selain pembelajaran daring, Pemkab juga melarang keras seluruh kegiatan di ruang terbuka. Seperti upacara, apel, olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler lainnya ditiadakan sementara. Hal ini untuk meminimalisir paparan polusi udara pada siswa.
Meski belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta tetap menjalankan tugas secara efektif. Guru harus memanfaatkan platform daring yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
Orang tua juga diminta berperan aktif. Dalam edaran itu disebutkan orang tua/wali harus memantau dan mendampingi anak selama PJJ berlangsung, serta membatasi aktivitas anak di luar rumah.
Pemkab Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari paparan asap dan debu, serta wajib menggunakan masker saat terpaksa keluar rumah.
Hingga saat ini belum ada informasi lanjutan apakah pembelajaran luring akan kembali normal setelah 28 Agustus 2026, tergantung perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut.












