Mulai 15 September 2026, Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK di SPBU

Pemerintah Perketat Penyaluran Agar Lebih Tepat Sasaran

JURNALJAMBI.CO — Masyarakat yang menggunakan BBM subsidi harus bersiap dengan aturan baru. Mulai tanggal 15 September 2026 setiap pembelian BBM subsidi di SPBU diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan / STNK.

Aturan Berlaku untuk Semua Kendaraan BermotorBerdasarkan informasi tersebut, ada 3 poin utama dalam kebijakan ini:

1. Kebijakan Baru: Pembelian BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran mulai 15 September 2026.

2. Wajib Tunjukkan STNK: Petugas SPBU akan memastikan STNK asli sesuai dengan kendaraan yang akan mengisi BBM subsidi.

3. Untuk Semua Pengguna: Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung distribusi BBM subsidi yang lebih adil dan tepat guna. Dengan pencocokan STNK, diharapkan subsidi tidak lagi dinikmati oleh kendaraan yang tidak berhak.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah mendapat 12,9 ribu like dan 3.781 komentar dari warganet. Banyak netizen yang merespons pro dan kontra terhadap aturan baru ini.

Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen kendaraan agar tidak terkendala saat membeli BBM subsidi di SPBU setelah tanggal yang ditentukan.