JURNALJAMBI.CO — Ratusan massa yang tergabung dalam GRIB Jaya se-Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi. Dalam aksinya, mereka menyuarakan 7 tuntutan yang menyoroti masalah pertambangan hingga tata kelola pemerintahan di Provinsi Jambi.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi sebelumnya pada 13 Agustus 2026. Hingga saat ini, GRIB Jaya mengaku belum mendapat jawaban yang jelas dari Pemerintah Provinsi Jambi. ac71
7 Tuntutan yang Disampaikan GRIB JayaDalam orasinya, massa GRIB Jaya membawa 7 poin utama tuntutan kepada Pemprov Jambi:
1. Transparansi dan akuntabilitas APBD Provinsi Jambi agar pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat
2. Evaluasi proyek-proyek pembangunan yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal, serta mendorong pembangunan yang efektif dan tepat sasaran
3. Penertiban aktivitas pertambangan, termasuk PETI, serta penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar aturan dan berdampak ke lingkungan
4. Penyelesaian konflik lahan masyarakat secara adil, transparan dan sesuai hukum
5. Pengawasan terhadap perusahaan yang kegiatan operasionalnya berpotensi berdampak ke masyarakat dan lingkungan
6. Penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk terhadap dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masyarakat
7. Poin ketujuh belum lengkap dalam data yang beredar.
Ancam Aksi Lanjutan 1 September GRIB Jaya menilai diperlukan jawaban yang jelas, khususnya dari Gubernur Jambi, agar masyarakat mengetahui langkah konkret pemerintah.
Jika tuntutan belum ditindaklanjuti, DPD, DPC, dan PAC GRIB Jaya se-Provinsi Jambi menyatakan akan kembali turun ke jalan pada 1 September 2026.
Pemprov Diminta Tegas di Sektor Tambang Sorotan terhadap sektor pertambangan menjadi salah satu fokus utama. Massa mendesak pemerintah menertibkan tambang ilegal/PETI dan mengawasi perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Isu pertambangan di Jambi memang tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris juga sudah menegaskan angkutan batu bara tidak boleh lagi lewat jalan umum dan harus menggunakan jalur khusus.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan GRIB Jaya masih menunggu tanggapan resmi dari Pemprov Jambi terkait 7 poin aspirasi yang telah disampaikan.












