JURNALJAMBI.CO – Aksi demonstrasi masyarakat Desa Pelawan Jaya yang sempat menutup akses Jalan Lintas Sumatera atau Jalan Nasional dan membakar ban bekas, terkait protes terhadap operasional PT SMM (Samudera Mahkota Mas), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H memberikan penjelasan hukum, Rabu 20 Mei 2026.
Kapolres menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memang dijamin haknya, namun harus dilakukan sesuai tata cara dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan dasar hukum yang melandasi tindakan kepolisian terkait pemblokiran jalan dan pembakaran ban yang terjadi. Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan orang banyak.
“Secara hukum, ada beberapa payung hukum yang mengatur hal ini. Pertama, terkait Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum secara bersama-sama diatur dalam Pasal 262. Apabila penutupan jalan dan pembakaran ban dilakukan secara berkelompok, terang-terangan, disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang maupun barang, maka pelaku dapat dijerat pasal ini yang merupakan penyempurnaan atau pengganti dari Pasal 170 KUHP lama,” jelas Kapolres.
Selain ketentuan dalam KUHP, Kapolres juga mengingatkan aturan khusus di luar KUHP yang mengatur tentang fungsi jalan. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Aturan ini secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki ancaman sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Jadi intinya, menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum itu diperbolehkan, ada tempatnya dan ada caranya. Tapi, ketika aksinya sudah berlebihan, seperti membakar ban di jalan raya, memblokir jalan nasional hingga arus lalu lintas berhent, itu sudah membahayakan orang lain dan melanggar hukum. Jalan nasional adalah fasilitas umum yang haknya dimiliki semua orang, tidak boleh dijadikan alat untuk menekan,” tegas AKBP Wendi Oktariansyah.
Kapolres juga mengungkapkan kronologi kejadian yang sempat membuat pihaknya merasa “kecolongan”. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemerintah Daerah melalui Bupati Sarolangun telah mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan pertemuan dengar pendapat atau hearing di Kantor Bupati. Pertemuan tersebut berjalan sangat baik, khidmat, damai, dan telah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai penutupan sementara PT SMM.
“Kemarin kan ada pertemuan dengar pendapat di Kantor Bupati, berjalan bagus, aman, dan sepakat. Tapi di luar dugaan, tepat setelah pertemuan selesai, tiba-tiba terjadi pemblokiran jalan di lokasi kejadian. Di sini kami sempat merasa kecolongan, karena kesepakatan kan sudah ada di atas meja. Kami menilai ada rekan-rekan atau pihak lain yang mungkin belum paham isi kesepakatan atau merasa belum puas, sehingga melakukan aksi tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi isi kesepakatan penutupan sementara pabrik PT SMM, Kapolres menjelaskan bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati bersama, disetujui pabrik ditutup operasionalnya mulai tanggal 20 Mei 2026. Namun, terdapat pemahaman bersama bahwa dibutuhkan waktu sekitar 4 hari untuk proses pengosongan barang, bahan baku, bahan minyak, serta perlengkapan yang ada di dalam pabrik. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian materiil maupun bahaya akibat penanganan bahan yang tidak tepat waktu.
“Kita sepakat ditutup sementara, tapi untuk mengosongkan barang-barang di dalam itu tentu butuh waktu. Tidak mungkin dalam satu hari langsung kosong semua, butuh proses. Kemungkinan ada sebagian masyarakat atau tokoh masyarakat yang belum memahami hal teknis ini, jadi timbul keraguan dan anggapan ada yang tidak ditangani, padahal itu prosedur wajar,” jelasnya.
Kapolres kembali menegaskan, bahwa apa yang sudah disepakati, ditandatangani, dan menjadi kesepakatan bersama, itulah yang harus dijalankan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk menenangkan suasana serta menghentikan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami tegaskan, kalau ada hal yang menyimpang dari kesepakatan, kami aparat hukum pasti akan bertindak tegas sesuai aturan. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan para pemangku wilayah untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. Masyarakat kami minta tenang, awasi saja, tapi jangan sampai bertindak melanggar hukum lagi karena aspirasi sudah didengar dan sudah ada jalan keluarnya,” pungkas Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah.












