JURNALJAMBI.CO – Seorang anggota kepolisian dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2026).
Korban diketahui merupakan anggota Unit Reserse Kriminal dengan pangkat Brigadir Polisi. Saat kecelakaan terjadi, korban tengah menjalankan tugas mengantarkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, korban berangkat seorang diri untuk mengantarkan berkas perkara. Berkas tersebut kemudian telah diamankan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Simpang Industri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah barat menuju timur. Ketika tiba di sekitar Simpang Industri, sepeda motor tersebut mengalami insiden hingga kemudian bertabrakan dengan sebuah truk yang bergerak dari arah timur dan hendak berbelok ke utara.
Benturan mengakibatkan sepeda motor korban mengalami kerusakan parah dan masuk ke bagian bawah kendaraan truk. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum kemudian dipulangkan ke kediamannya. Korban rencananya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Rawa Kucing, Tangerang.
Peristiwa tersebut menambah catatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan dengan aktivitas kendaraan berat dan mobilitas tinggi seperti Tanjung Priok.
Kepolisian masih menjadi sumber utama informasi mengenai kronologi kecelakaan tersebut. Detail mengenai faktor penyebab kecelakaan perlu menunggu hasil penanganan dan penyelidikan pihak berwenang.












