JURNALJAMBI.CO – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya membuka tabir siapa saja pihak yang berada di balik operasi tersebut. Setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul klaim mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Kapolri lain.
Klaim itu disampaikan Setiyardi Budiono melalui kanal YouTube Obor Rakyat Reborn. Ia menyebut terdapat sosok mantan Kapolri yang diduga memiliki kedekatan dengan Listyo Sigit, mempunyai kekayaan besar, dan disebut-sebut memiliki ambisi menduduki posisi calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru di tengah penyidikan kasus yang menyita perhatian publik. Namun, Setiyardi belum mengungkap identitas sosok yang dimaksud. Klaim mengenai ambisi politik maupun dugaan keterlibatannya juga belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Nama sejumlah mantan Kapolri kemudian menjadi bahan tebakan di media sosial. Salah satunya Tito Karnavian, yang menjabat Kapolri pada 2016–2019. Meski demikian, belum ada bukti atau keterangan resmi kepolisian yang menghubungkan Tito dengan perkara penyadapan tersebut.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa enam perwira Polri, terdiri atas tiga jenderal bintang dua dan tiga komisaris besar, pernah ditangkap di rumah seorang mantan Kapolri. Mahfud menegaskan lokasi tersebut bukan rumah Listyo Sigit, tetapi tidak menyebut siapa pemiliknya.
Pernyataan itu kemudian menambah pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain di luar empat tersangka yang telah diumumkan.
Berdasarkan keterangan Bareskrim yang diberitakan sejumlah media pada 6 November 2026, empat perwira yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Perkara ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan mantan Kapolri lain sebagai tersangka. Karena itu, klaim mengenai sosok yang disebut mengincar kursi cawapres masih harus diuji melalui bukti dan proses penyidikan.
Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik operasi penyadapan tersebut masih menunggu jawaban aparat penegak hukum.












