JURNALJAMBI.CO – Seorang guru berstatus PPPK di Kota Sungai Penuh diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi sekolah menengah pertama (SMP). Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Kerinci setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Terduga pelaku berinisial YA (43) ditangkap pada Jumat (24/4/2026) oleh tim opsnal Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga terjadi di lingkungan sekolah pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Lokasi kejadian berada di toilet sekolah. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan secara fisik terhadap korban,” ujarnya.
Dua korban yang telah teridentifikasi masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), keduanya merupakan pelajar di sekolah tersebut. Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. YA diamankan di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif. Saat ini telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Very.
Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, terlebih karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik.












