JURNALJAMBI.CO – Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Jambi sebagai bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Al Haris, Kapolda Jambi Krisno H Siregar, serta unsur penegak hukum lainnya.
Dalam kegiatan itu, aparat juga mendeklarasikan Gerakan Jambi Anti Narkoba. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama lintas instansi sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkotika di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir. Penanganannya, kata dia, tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Ini musuh bersama. Kita harus kompak dan saling percaya dalam memberantas narkoba,” ujar Krisno.
Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi dengan kolaborasi lintas sektor, termasuk kejaksaan, imigrasi, tokoh agama, dan masyarakat.
Yang menjadi sorotan dalam pemusnahan kali ini adalah munculnya etomidate sebagai tren baru. Zat tersebut kini disalahgunakan dalam cairan vape ilegal.
Berdasarkan regulasi terbaru, etomidate telah masuk dalam kategori narkotika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Etomidate ini sekarang mulai marak digunakan dalam vape. Ini yang harus kita waspadai,” kata Kapolda.
Data pemusnahan menunjukkan skala peredaran narkoba di Jambi masih tinggi. Ribuan butir ekstasi dan puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan menjadi bukti bahwa jaringan peredaran masih aktif.
Kapolda meminta dukungan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik demi meningkatkan kinerja penegakan hukum.












