Daerah  

Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp105 miliar.

JURNALJAMBI.CO – Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 20 Mei 2026. Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT PAL. Skema kredit tersebut dinilai menyimpang dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Perhitungan nilai tersebut telah memperhitungkan hasil lelang aset berupa pabrik kelapa sawit milik perusahaan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Bengawan Kamto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi faktor yang memberatkan.

Namun, majelis mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Arif Rohman, juga dinyatakan bersalah. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.