JURNALJAMBI.CO – Bawaslu resmi menjalin kerja sama dengan LPSK melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan saksi dan pihak terkait dalam proses pengawasan pemilu.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 28 April 2026. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap individu yang terlibat.
“Pengawas pemilu tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga perlindungan terhadap manusia di dalamnya,” kata Bagja.
Ia menjelaskan, perlindungan yang dimaksud mencakup berbagai pihak, mulai dari saksi, pelapor, korban, hingga informan dan ahli yang berkontribusi dalam proses pengawasan pemilu. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani tanpa tekanan maupun rasa takut.
Bawaslu menilai kolaborasi dengan LPSK penting untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko, termasuk kekerasan fisik, intimidasi, hingga kekerasan seksual dalam proses demokrasi.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Bagja juga mendorong agar MoU tersebut segera ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian teknis agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Ia menambahkan, penguatan perlindungan saksi menjadi bagian penting dalam menyongsong Pemilu 2029 agar berlangsung adil, aman, dan bebas dari intimidasi.












