JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut tergolong tidak biasa dan dinilai “mengerikan” karena menggunakan cara yang sistematis untuk menekan bawahannya.
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut kemudian dijadikan alat kontrol oleh Gatut untuk memastikan para pejabat mengikuti setiap perintahnya.
“Surat itu bisa diisi tanggal kapan saja. Artinya, pejabat yang tidak menuruti permintaan bisa sewaktu-waktu dianggap mengundurkan diri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Menurut dia, praktik ini membuat para pejabat berada dalam posisi tertekan. Mereka tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan Bupati karena khawatir diberhentikan secara tiba-tiba.
KPK menyebut, para pejabat yang menjadi target pemerasan merupakan mereka yang dilantik sejak Desember 2025. Dengan adanya surat tersebut, posisi mereka seolah “terkunci”.
Tak hanya itu, penagihan uang juga dilakukan secara rutin melalui ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal. Ia diduga menjadi perantara dalam mengumpulkan setoran dari para kepala OPD.
Dalam kondisi tertekan, sejumlah pejabat bahkan disebut rela menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana demi memenuhi permintaan tersebut.
“Kami menemukan fakta bahwa sebagian OPD sampai harus berutang untuk memenuhi permintaan Bupati,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK menilai, modus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang serius karena memanfaatkan jabatan untuk menekan bawahan demi keuntungan pribadi.













