Motif Bupati Tulungagung Gatut Sunu Peras OPD, Demi Harta dan Kekuasaan

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo

JURNALJAMBI.CO – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap tidak hanya modus, tetapi juga motif di balik praktik korupsi tersebut.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut terdapat sejumlah faktor yang mendorong kepala daerah tersebut nekat memeras anak buahnya sendiri.

Motif pertama adalah kepentingan pribadi, yakni untuk meningkatkan kekayaan sekaligus memperkuat posisi politik. Menurut Lakso, praktik seperti pemerasan, suap, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan kerap dilakukan untuk menopang kekuasaan.

“Motif kesatu adalah mendapatkan kepentingan pribadi untuk meningkatkan harta kekayaan,” ujar Lakso, Senin (13/4/2026).

Selain itu, terdapat kebutuhan dana nonbujet (non-budgeter) yang harus dipenuhi oleh kepala daerah. Dana tersebut diduga digunakan untuk menjaga relasi politik, termasuk dengan pihak legislatif maupun pihak lain yang berkepentingan.

Kondisi ini, kata Lakso, membuat kepala daerah berada dalam tekanan untuk mencari sumber pendanaan tambahan demi mempertahankan kekuasaan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu Wibowo dalam menjalankan aksinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gatut meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Surat tersebut kemudian dijadikan alat tekanan. Jika pejabat tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu diaktifkan dengan mencantumkan tanggal mundur.

“Ini sangat mengerikan karena pejabat bisa diberhentikan kapan saja,” ujar Asep.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta setoran dari anggaran OPD dengan nilai signifikan. Bahkan, ia disebut meminta hingga 50 persen dari tambahan atau pergeseran anggaran sebelum dana dicairkan.

Penagihan dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang secara rutin mendatangi para pejabat untuk meminta setoran.

KPK mengungkap, target pengumpulan dana dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar, dengan jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat (10/4/2026), dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Penulis: Lisa