KPK Panggil 5 Bos Travel Haji sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima pimpinan biro travel haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Senin (13/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangannya.

Adapun lima saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah perusahaan travel haji, yakni Rosmalina Yuniar (Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana), Muhammad Walied Ja’far (Direktur PT Dua Ribu Wisata), Ahmad Agil (Direktur PT Duta Faras), Arifah (Komisaris PT Diyo Siba), serta Rahma Indianto (Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma).

KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji khusus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terjadi praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz untuk memuluskan pengaturan kuota. Ia juga disebut memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dollar Amerika Serikat untuk tujuan serupa. Dari praktik tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada 2024.

Penulis: Lisa