JURNALJAMBI.CO – Pelarian panjang M Alung Ramadhan alias Alung akhirnya berakhir. Buronan utama kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sempat kabur kini berhasil ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.
Alung diamankan bersama lima orang rekannya di wilayah Kuala Tungkal setelah melalui proses pelacakan intensif oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilaporkan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat ini, seluruh tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri alur distribusi narkotika dalam kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya pada Oktober 2025, yang sempat menjadi sorotan publik. Saat itu, Alung melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas provinsi. Jumlah barang bukti yang besar mengindikasikan adanya sindikat terorganisir di balik peredaran sabu tersebut.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini telah lebih dulu diproses hukum dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Alung menjadi target utama pengejaran sejak kabur dari pengawasan penyidik.













