MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak Datang ke Dinas Pendidikan

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lebih rinci dokumen apa saja yang diverifikasi. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan atau mencakup keseluruhan dokumen persyaratan pencalonan.

JURNALJAMBI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen tersebut.

Pertanyaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Saldi mempertanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran.

Afifuddin menjawab KPU tidak melakukan langkah tersebut. Menurut dia, KPU telah menerima surat keterangan dari instansi yang berwenang dan menjadikan dokumen itu sebagai dasar verifikasi.

Saldi kemudian kembali mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU selain surat keterangan tersebut. Afifuddin menjelaskan KPU menganggap dokumen itu benar karena diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan lebih rinci dokumen apa saja yang diverifikasi. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan atau mencakup keseluruhan dokumen persyaratan pencalonan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa lembaganya tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP), meskipun akun untuk sistem tersebut telah diaktifkan.

KPU sendiri dalam persidangan meminta MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan dokumen pencalonan telah diverifikasi dan dinilai memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sidang tersebut belum menjadi putusan atas pokok perkara. Pertanyaan para hakim terutama berkaitan dengan proses verifikasi dan dokumen yang digunakan dalam pencalonan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur pemeriksaan persyaratan calon dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.