JURNALJAMBI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan di lokasi.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang berinisial DG (21), ZH (42), S (37), Z (41), dan I (40).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.990.000, timbangan digital, plastik klip, serta narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.













