Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Helen Dian Krisnawati Resmi Jalani Hukuman Seumur Hidup Kasus Narkotika

Helen Dian Krisnawati di Vonis Hukuman Seumur Hidup

JURNALJAMBI.CO – Upaya hukum terakhir terpidana kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan langsung dieksekusi.

Eksekusi dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi pada Kamis (19/2/2026) di Rumah Tahanan Perempuan Jambi. Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tertanggal 27 November 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa dengan ditolaknya kasasi, maka putusan sebelumnya tetap berlaku tanpa perubahan.

“Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku,” ujarnya.

Perkara ini diperiksa majelis kasasi yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh ruang upaya hukum biasa bagi terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang dinilai berdampak luas dan merusak generasi.

Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi penegasan bahwa kejahatan narkotika dipandang sebagai kejahatan serius (extraordinary crime) yang penanganannya tidak bisa ditawar.

Penulis: AfifahEditor: Rizky