JURNALJAMBI.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ratusan guru SMA Negeri di Kota Jambi sepanjang 2025.
Berdasarkan rekapitulasi kelebihan pembayaran TPP yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sedikitnya 432 guru tercatat menerima kelebihan pembayaran TPP dengan total mencapai sekitar Rp136,83 juta.
Data tersebut tercantum dalam lampiran surat teguran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S-2702/DISDIK-1.2/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Surat itu diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, persoalan muncul karena pembayaran TPP belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pengaturan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian TPP ASN juga dinilai tidak selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Besaran kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan masing-masing guru berbeda-beda. Dalam daftar tersebut terdapat kelebihan pembayaran mulai dari puluhan ribu rupiah hingga lebih dari Rp2 juta per orang.
Sebagai contoh, pada SMA Negeri 1 Kota Jambi, tercatat sejumlah guru menerima kelebihan pembayaran mulai dari Rp131.238 hingga lebih dari Rp2 juta.
Di SMA Negeri 3 Kota Jambi, misalnya, terdapat guru dengan kelebihan pembayaran hingga Rp2.745.835. Sementara pada sekolah lainnya terdapat pula kelebihan pembayaran di atas Rp2 juta.
Rekap tersebut mencakup SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 14 Kota Jambi. Nominal yang tercantum merupakan selisih pembayaran TPP setelah memperhitungkan PPh untuk periode Januari hingga September 2025.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kemudian memberikan teguran tertulis kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran.
Para ASN yang memiliki kelebihan pembayaran diwajibkan menyetorkan kembali kelebihan TPP tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Jambi.
Bagi ASN yang masih aktif, pengembalian dilakukan melalui pemotongan pembayaran TPP tahun 2026, mulai pembayaran TPP April 2026 sampai seluruh kelebihan pembayaran masing-masing selesai.
Dinas Pendidikan juga menetapkan batas waktu penyelesaian paling lambat 60 hari sejak surat teguran diterima. Bukti setor selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
Temuan tersebut bukan berarti BPK menyatakan para guru melakukan pelanggaran secara sengaja. Dokumen Dinas Pendidikan menyebut persoalan tersebut sebagai kelebihan pembayaran TPP akibat kesalahan perhitungan TPP.
Secara keseluruhan, daftar lampiran memuat bukan hanya guru, tetapi juga sejumlah ASN dengan jabatan administrasi atau staf. Karena itu, jika seluruh nama dalam lampiran dihitung, nilai kelebihan pembayaran lebih besar dibandingkan total khusus guru.
Untuk kategori guru saja, total kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai sekitar Rp136,83 juta dari 432 guru.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menegaskan kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat teguran.












