JURNALJAMBI.CO – Peristiwa tragis terjadi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang perempuan berinisial D (29) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, AR (35).
Ironisnya, setelah kejadian tersebut, AR yang diduga sebagai pelaku justru meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa.
Kapolsek Pauh IPTU H. Simangunsong, S.H., mengatakan peristiwa itu diketahui sekitar pukul 23.00 WIB setelah warga mendengar teriakan meminta pertolongan dari anak korban.
Anak korban disebut berteriak kepada warga dan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga kemudian mendatangi rumah korban.
Salah seorang saksi yang tiba lebih dahulu di lokasi melihat terduga pelaku berada di depan pintu rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, dari dalam rumah, korban ditemukan telah tergeletak dengan luka-luka serius.
Warga yang berdatangan kemudian mengejar AR yang diduga berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran tersebut, AR diduga menjadi sasaran amuk massa hingga akhirnya meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mendatangi lokasi.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., dan personel Satreskrim, Unit Identifikasi serta Polsek Pauh kembali melakukan pengecekan dan olah TKP lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terdokumentasi secara lengkap sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan satu pecahan batu bata.
Dalam proses penanganan perkara, pihak keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menyatakan menolak dilakukan visum dan autopsi.
Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian mengatakan polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga meminta keterangan para saksi.
Polisi juga masih mendokumentasikan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi secara utuh berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Penyelidikan, kata dia, dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara main hakim sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Tindakan main hakim sendiri, menurut kepolisian, bukan solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Saat ini, Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap seluruh fakta dalam peristiwa tersebut.










