Tindak Lanjuti Temuan Pelanggaran, KLH Segel PT SMM Sarolangun 

JURNALJAMBI.CO – Menindaklanjuti inspeksi ke PT SMM Sarolangun didampingi Komisi XII DPR RI, Sabtu 1 Agustus 2026, yang menghasilkan rekomendasi penutupan sementara PT SMM, KLH telah menyegel PT SMM, dilarang beroperasi sementara, yaitu selama 4 bulan.

Dilansir dari laman berita Tribunjambi.com, yang ditayangkan pada Senin 3 Agustus 2026, Balai Penegakan Hukum Republik Indonesia (BPLH RI) melalui Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun pada tanggal 2 Agustus 2026 melakukan pemasangan plang pengawasan (Segel) di dua titik lokasi PT Samudera Mahkota Mas, yaitu area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan area Boiler.

Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan di dua titik lokasi PT Samudera Mahkota Mas, yaitu area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan area Boiler. Pemasangan plang pengawasan dilakukan tertanggal 2 Agustus 2026.

Pemasangan plang merupakan bagian dari tindakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada area IPAL, hasil pengawasan menemukan dugaan pelanggaran berupa kolam pengolahan air limbah tidak menggunakan lapisan geomembran sehingga tidak memenuhi persyaratan kedap air. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan rembesan air limbah ke media lingkungan.

Pada area Boiler, hasil uji emisi sebelumnya menunjukkan parameter nitrogen dioksida (NO₂) melebihi baku mutu.

Untuk memastikan kondisi terkini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup kembali melakukan pengambilan sampel emisi pada 2 Agustus 2026 untuk dianalisis di laboratorium.

Selain itu, ditemukan fly ash hasil pembakaran biomassa belum dikelola sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pemasangan plang pengawasan pada kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.