JURNALJAMBI.CO – Menindaklanjuti inspeksi ke PT SMM Sarolangun didampingi Komisi XII DPR RI, Sabtu 1 Agustus 2026, yang menghasilkan rekomendasi penutupan sementara PT SMM, KLH telah menyegel PT SMM, dilarang beroperasi sementara, yaitu selama 4 bulan.
Dilansir dari laman berita Tribunjambi.com, yang ditayangkan pada Senin 3 Agustus 2026, Balai Penegakan Hukum Republik Indonesia (BPLH RI) melalui Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun pada tanggal 2 Agustus 2026 melakukan pemasangan plang pengawasan (Segel) di dua titik lokasi PT Samudera Mahkota Mas, yaitu area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan area Boiler.
Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup wilayah Sumatera melakukan pemasangan plang pengawasan di dua titik lokasi PT Samudera Mahkota Mas, yaitu area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan area Boiler. Pemasangan plang pengawasan dilakukan tertanggal 2 Agustus 2026.
Pemasangan plang merupakan bagian dari tindakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada area IPAL, hasil pengawasan menemukan dugaan pelanggaran berupa kolam pengolahan air limbah tidak menggunakan lapisan geomembran sehingga tidak memenuhi persyaratan kedap air. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan rembesan air limbah ke media lingkungan.
Pada area Boiler, hasil uji emisi sebelumnya menunjukkan parameter nitrogen dioksida (NO₂) melebihi baku mutu.
Untuk memastikan kondisi terkini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup kembali melakukan pengambilan sampel emisi pada 2 Agustus 2026 untuk dianalisis di laboratorium.
Selain itu, ditemukan fly ash hasil pembakaran biomassa belum dikelola sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pemasangan plang pengawasan pada kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sebagaimana berita yang telah ditayangkan media ini, Tim inspeksi lapangan KLH pada tanggal 1 Agustus 2026, adalah Dody Kurniawan, S.PT, Direktur Penyelesaian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Drs. H. Cek Endra bersama Dr. H. Syarif Fasha, Anggota Komisi XII DPR RI.
Hadir dalam inspeksi lapangan ke PT SMM, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Sekda Sarolangun M Arif, Kadis DPMPTSP Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Sarolangun Kurniawan, Kaban Kesbangpol Hudri, Jajaran Polres Sarolangun, Tenaga Ahli (TA) DPR RI dan beberapa OPD terkait.
Tim inspeksi meninjau kolam pembuangan limbah pabrik dan melihat asap pabrik PT SMM (Perusahaan), Cek Endra bersama tim dan pihak terkait menggelar rapat di rumah dinas Bupati Sarolangun, dihadiri oleh manajemen PT SMM.
Dalam inspeksi lapangan menemukan beberapa pelanggaran oleh PT SMM, yang harus disempurnakan, karena masih ada keluhan masyarakat terhadap bau busuk, polusi udara dari asap pabrik, termasuk kolam-kolam limbah pabrik dan pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi standar.
Cek Endra mengatakan, hasil rapat berdasarkan inspeksi lapangan, temuan-temuan itu harus segera dilengkapi semuanya, dimulai dari urusan bau kolam limbah yang harus diperbaiki, termasuk juga cerobong asap yang masih menimbulkan polusi.
Setelah selesai semua, akan ada ukuran-ukuran tertentu yang membolehkan hingga aman buat masyarakat. KLHK merekomendasikan bahwa sementara pabrik PT SMM tidak boleh beroperasi, dengan kata lain, pabrik PT SMM ditutup sementara.
“KLHK merekomendasikan, sementara pabrik tidak boleh beroperasi, kita beri waktu 4 bulan. Tapi kalau perusahaan bisa menyelesaikan dalam satu bulan, mereka boleh beroperasi,” ucap Cek Endra.
Perusahaan harus sosialisasi lagi ke masyarakat, bantuan Pemda juga diharapkan, karena ditemukan temukan keluhan di masyarakat bahwa perusahaan dijalankan belum bersosialisasi kepada semua masyarakat lingkungan.
Cek Endra menyebut, bila tidak ada lagi gangguan lingkungan, perusahaan boleh beroperasi lagi dan juga harus mengakomodir masyarakat lingkungan perusahaan, misalnya merekrut masyarakat menjadi karyawan, bila masyarakat perlu pekerjaan.
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasya menegaskan, bahwasanya sementara ini operasional pabrik perusahaan ditutup.
“Nanti tanggal 2 Agustus disegel tapi segel dalam pengawasan, permasalahan perusahaan harus diperbaiki dalam kurun waktu 4 bulan, sudah kami sampaikan keharusan perbaikan peralatan yang terkait dengan pencemaran emisi, kemudian terkait dengan kolam limbah B3 yang menimbulkan bau dan lain sebagainya, dan mereka sudah menyanggupi dalam kurun waktu maksimal 4 bulan,” terang Fasya.
“Apabila dalam 4 bulan 120 hari ternyata tidak selesai dan diabaikan mereka, sesuai rekomendasi KLHK, maka perusahaan akan ditutup permanen,” pungkasnya.
Masalah serius ini langsung ditindaklanjuti Tim Gakkum KLH, pada tanggal 2 Agustus 2026, KLH telah melakukan penyegelan, PT SMM dilarang beroperasi sementara, yaitu selama 4 bulan atau 120 hari.












