Daerah  

Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja Jambi di Tangkap, Polda Siapkan Sidang Etik

Foto Ilustrasi Sidang Kode Etik.

JURNALJAMBI.CO – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (18). Empat pelaku terdiri dari dua oknum polisi, dan dua warga sipil berinisial I dan K.

​Dua oknum tersebut adalah Bripda SR anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda N anggota Polda Jambi. Seluruh pelaku kini mendekam di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan secara intensif.

​“Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (2/2/2026).

​Erlan menegaskan kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Selain pidana, dua oknum polisi tersebut juga harus menghadapi pemeriksaan dari Bidang Propam.

​“Untuk dua anggota Polri yang terlibat akan segera dilakukan sidang kode etik,” kata Erlan.

​Keempat pelaku akan dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan pelaku utama dalam kasus ini.

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada 14 November 2025 di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi. Korban diduga diperkosa secara bergilir setelah ditawarkan tumpangan pulang oleh salah satu pelaku.​

Sementara itu, kuasa hukum korban, Romiyanto, meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia mendesak kepolisian memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum yang terbukti terlibat.

​“Kami berharap dilakukan penindakan tegas, bahkan jika perlu sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Romiyanto.