JURNALJAMBI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum Yaqut tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah tersangka dalam perkara ini.
“Benar,” kata Fitroh singkat.
Kepastian penetapan tersangka juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji, meski belum merinci pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Seiring dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkembangannya, KPK menduga keterlibatan puluhan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi perhatian Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini.












