JURNALJAMBI.CO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Jambi menetapkan agenda kerja DPRD Kota Jambi untuk periode awal tahun 2026. Penetapan agenda tersebut dilakukan melalui rapat Banmus yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan kedewanan berjalan terencana dan efektif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota Banmus. Pembahasan difokuskan pada penjadwalan rapat paripurna serta agenda kerja alat kelengkapan dewan (AKD) sepanjang Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Banmus menyepakati sejumlah agenda strategis yang akan menjadi pedoman kerja DPRD pada awal tahun anggaran. Penyusunan agenda dilakukan secara komprehensif agar pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan optimal dan tepat waktu.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, penetapan agenda Banmus merupakan bagian penting dalam menjaga konsistensi dan ritme kerja DPRD. Menurutnya, agenda yang jelas akan membantu setiap alat kelengkapan dewan menjalankan tugasnya secara terarah.
“Agenda Banmus ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Dengan perencanaan yang matang, seluruh kegiatan kedewanan dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Jambi berkomitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas lembaga melalui perencanaan kerja yang terukur. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil DPRD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penetapan agenda Banmus juga menjadi wujud keseriusan DPRD Kota Jambi dalam membangun tata kelola lembaga yang transparan. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan tidak ada tumpang tindih kegiatan dan seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai target waktu.
Melalui langkah ini, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan serta memperkuat perannya sebagai representasi aspirasi masyarakat di tingkat daerah













