JURNALJAMBI — Proses lelang proyek Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX, Dusun Air Hitam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp3,67 miliar memicu tanda tanya besar. Dari 29 perusahaan yang mendaftar, hanya 5 yang berani memasukkan penawaran. Sisanya 24 perusahaan memilih mundur.
Kejanggalan itu diungkap warga setelah melihat data di LPSE. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun Pokja Pemilihan Dinas PUPR Muaro Jambi sangat mepet dengan pagu, yakni 99,86% atau hanya selisih sekitar Rp5 juta.
Lebih mencurigakan lagi, 4 dari 5 penawar menumpuk ketat di dekat garis HPS. Hanya satu peserta, CV Putra Bintang, yang berani membanting harga hingga Rp3,48 miliar turun sekitar Rp179,38 juta dari HPS.
Warga Khawatir Kualitas Jembatan Hendra Saputra (42), warga Sungai Gelam, mengaku heran dengan fenomena “mundur berjamaah” itu.
Kami masyarakat awam tentu bertanya-tanya, kenapa dari 29 yang daftar kok 24 perusahaan mundur berjamaah? Lalu ada satu kontraktor yang banting harga cukup jauh dibanding empat penawar lainnya yang nempel HPS ujar Hendra.
Ia mengingatkan, jembatan girder butuh konstruksi khusus seperti beton prategang, kran berat, dan tiang pancang presisi.
Jangan sampai gara-gara banting harga biar menang, nanti kualitas beton dan spesifikasi fisiknya malah dikurangi cetusnya.
Senada, Siti Rahmawati (38), warga Dusun Air Hitam, mendesak Pokja PUPR Muaro Jambi benar-benar memeriksa kelengkapan alat berat dan pengalaman pemenang.
Nilai HPS-nya saja 99,8 persen dari pagu, cuma beda Rp5 juta. Terus penawaran kontraktornya seperti berbaris rapi di dekat HPS. Jangan cuma melihat murah di kertas, tapi pas dikerjakan jembatannya asal-asalan dan tak bertahan lama tegas Siti.
PT Wirasta Ancam Jalur Hukum Informasi terbaru, salah satu peserta tender PT Wirasta menyatakan keberatan dan mengancam akan menempuh jalur hukum. Mereka menduga ada “cacat hukum” dalam proses lelang tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pokja Pemilihan Dinas PUPR Muaro Jambi terkait aduan tersebut.
Inspektorat dan aparat pengawasan internal diminta mencermati dokumen persiapan pengadaan, survei harga, spesifikasi teknis, hingga hasil evaluasi Pokja. Jika ditemukan persyaratan yang diarahkan, kebocoran HPS, atau hubungan tidak wajar antar peserta, persoalan bisa berujung pada pelanggaran administrasi hingga pidana.
Tuntutan TransparansiWarga berharap proses tender diulang secara terbuka jika terbukti ada kejanggalan Kami ingin jalan dibangun bagus, volumenya cukup dan tidak rusak setelah beberapa bulan kata warga lainnya.
Jembatan di Dusun Air Hitam ini sangat dinantikan masyarakat karena menjadi akses vital penghubung antar desa di Sungai Gelam. Kini publik menunggu langkah Dinas PUPR Muaro Jambi untuk menjelaskan anomali tender ini dan memastikan kualitas konstruksi tidak dikorbankan.












