Empat Orang Diduga Pelaku PETI di Tanah Asset Pemkab Ditangkap

JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Empat orang yang diduga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di atas tanah asset Pemkab Merangin, yang berada di kawasan Talangkawo Bangko ditangkap.

Keempat orang itu ditangkap pada Razia Gabungan yang digelar pada Kamis (13/8). Kabarnya mereka ditangkap saat menjalankan aktivitas PETI di tanah Pemkab Merangin tersebut. Info dari masyarakat setempat, pelaku awalnya ada delapan orang.

‘’Namun dari delapan orang itu yang tertangkap Tim Gabungan, hanya empat orang, karena empat orang lagi keburu kabur,’’ujar salah seorang warga yang mengaku tokoh masyarakat setempat tersebut.

Keempat orang itu lanjutnya, pertama M dan Y serta dua orang pekerja atau anak buah. Empat orang itu masih menurut sumber, langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Tim Polres Merangin terhadap M, ternyata dia berada di lokasi PETI itu hanya ingin mencari batu putih untuk hiasan di akuarium, sehingga M dari hasil BAP itu diizinkan untuk pulang.

Sedangkan Y dan dua orang pekarja saat berita ini diturunkan, masih dalam proses pengambilan BAP dan belum diketahui secara pasti apa keputusan dari BAP yang dilakukan Tim Polres Merangin tersebut.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander saat dimintai keterangan terkait empat orang yang ditangkap tersebut, mengaku tidak tahu. ‘’Saya ke Polres hanya menemani Kabid Asset Avan. Saya tidak tahu siapa empat orang itu,’’terangnya.

Kemungkinan lanjut Alexander, Avan akan dimintai keterangannya oleh Tim Polres Merangin, terkait kepemilikan tanah asset Pemkab Merangin yang dijadikan lahan PETI itu, pada Jumat (14/8).

Sayangnya Kabid Asset BPKAD Pemkab Merangin Avan, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya enggan mengangkat. Bahkan meskipun sudah berulang kali kembali dihubungi teleponnya juga tidak diangkat. ***