Cegah Perundungan dan Iret di Sekolah, Kadisdik: Orangtua Wajib Awasi Tontonan dan Pergaulan Anak

Perundungan Masih Marak, Kadisdik Ajak Orangtua Ketat Awasi HP dan Pergaulan Anak

JURNALJAMBI.CO — Kasus perundungan dan iret atau perpeloncoan di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian serius. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengimbau orangtua untuk lebih aktif mengawasi tontonan dan pergaulan anak guna mencegah terjadinya aksi kekerasan di sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan menyikapi masih maraknya laporan perundungan baik secara fisik, verbal, maupun di dunia maya yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan.

Menurut Kadisdik, peran orangtua sangat krusial dalam membentuk karakter anak sejak di rumah. Orangtua diminta tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga ikut memantau aktivitas anak di luar jam sekolah, termasuk konten yang ditonton di HP dan teman bergaulnya.

“Orangtua harus tahu anak nonton apa, main dengan siapa, dan ada di mana. Jangan sampai lingkungan negatif membentuk perilaku anak menjadi pelaku atau korban perundungan,” ujarnya.

Pihak sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, termasuk saat jam istirahat. Guru diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku peserta didik dan segera melakukan pendampingan jika menemukan tanda-tanda perundungan.

Sinergi antara sekolah, guru, dan orangtua dinilai menjadi kunci utama menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Kemendikbudristek sendiri telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga sekolah.

Selain itu, orangtua juga diajak mengikuti parenting class dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Dengan begitu anak berani bercerita jika mengalami atau menyaksikan perundungan.

“Pendidikan karakter anak terbentuk melalui perjalanan panjang. Kalau dari rumah sudah ditanamkan disiplin, toleransi, dan menghargai orang lain, insyaallah di sekolah akan baik-baik saja,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan kasus perundungan melalui kanal pengaduan resmi seperti laman `sekolahaman.kemdikbud.go.id` atau P2TP2A setempat.