Komisi Informasi Jambi Gelar Sidang 6 Perkara, Sengketa CSR hingga Dana Desa Dibahas

KI Jambi Putus Sebagian Sengketa Dana Desa, Bank 9 Jambi Dijadwalkan Putusan Sela

JURNALJAMBI.CO — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik. Pada Senin (25/5/2026), KI Jambi menyidangkan enam perkara sengketa yang melibatkan berbagai badan publik, mulai dari instansi pemerintah, perbankan, hingga pemerintah desa.

Beberapa perkara yang disidangkan antara lain sengketa antara Media Online Arah Negeri melawan Direktur Bank 9 Jambi, sengketa Ketua Forum CSR Provinsi Jambi terkait pengelolaan dana CSR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi terkait anggaran jalan Desa Tanjung Pauh – Desa Talang – Desa Nyogan, serta LSM Gerak melawan tiga kepala desa terkait penggunaan dana desa.

Dalam sidang pertama, majelis komisioner memeriksa legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan sengketa antara Media Online Arah Negeri dengan Bank 9 Jambi. Dari pemeriksaan tersebut, majelis menilai syarat jangka waktu pengajuan tidak terpenuhi sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Majelis selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan sela pada 8 Juni 2026

Sementara itu, sidang sengketa informasi terkait Forum CSR Provinsi Jambi belum dapat dilaksanakan karena pihak termohon tidak hadir. Majelis meminta panitera untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap termohon. 7efe

Pada sidang lain, majelis membacakan putusan sengketa antara LSM Gerak melawan Kepala Desa Olak dan Kepala Desa Simpang Lima. Dalam putusannya, majelis *mengabulkan sebagian permohonan* yang diajukan pemohon, meskipun pemohon tidak hadir saat pembacaan putusan.

Sedangkan sidang sengketa antara LSM Gerak melawan Kepala Desa Bungku ditunda hingga 8 Juni 2026 karena pihak pemohon tidak menghadiri persidangan.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan sengketa informasi publik secara transparan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini berperan sebagai tempat penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. e302