JURNAlJAMBI.CO —Maklumat ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Dalam maklumat yang dirilis Polda Jambi, pembakaran hutan dan lahan disebut sebagai perbuatan kejahatan karena menimbulkan 4 dampak besar:
1. Kerusakan lingkungan – flora dan fauna ikut musnah
2. Gangguan kesehatan – asap memicu ISPA dan penyakit pernapasan
3. Ganggu aktivitas warga – pendidikan, transportasi, hingga ekonomi terhambat
4. Citra buruk Indonesia di mata dunia kita dicap sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”
Kapolda Jambi menegaskan, pelaku karhutla akan dikenai sanksi hukum berat sesuai Pasal 308 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penjara paling lama 9 tahun jika membahayakan keamanan umum Penjara paling lama 12 tahun jika menyebabkan orang lain luka berat
Penjara paling lama 15 tahun jika menyebabkan orang meninggal dunia
Lahan Bekas Bakar Tidak Boleh Dipakai Tak hanya pelakunya, lahan yang terbakar juga akan dikenakan status quo. Artinya, lahan tersebut dilarang dimanfaatkan oleh siapa pun sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Ini untuk memastikan tidak ada yang diuntungkan dari kejahatan pembakaran lahan,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.
Warga Diminta Lapor ke 110.Kapolda Jambi mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan titik api atau melihat langsung aksi pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke *Call Center Polri 110*.
Maklumat ini dikeluarkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas udara Jambi agar tetap bersih.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama,” tulis Kapolda Jambi.
Dengan adanya maklumat ini, Polda Jambi berharap masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Musim kemarau rawan karhutla sudah di depan mata.
Penulis : Ramadani












