JURNALJAMBI.CO – Anggota DPR RI Komisi XII Drs. H. Cek Endra menggelar reses masa persidangan V tahun Sidang 2025-2026 di Kabupaten Bungo, Selasa 28 Juli 2026. Pelaksanaan reses Cek Endra disambut antusias masyarakat, Legislator Jambi dari Fraksi Golkar DPR RI ini mengedukasi masyarakat tentang kelistrikan dan pertambangan, yang merupakan ruang lingkup tugas Komisi XII DPR RI.
“Kita giring masyarakat untuk ikut mengawasi hilirisasi oleh pemilik izin tambang, kita berhak menuntut perusahaan Minerba apabila perusahaan tidak mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Cek Endra.
Hadir dalam reses, 200 orang warah masyarakat Kabupaten Bungo, yeng merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan. Turut hadir Ketua KPPG Provinsi Jambi Rosita Endra, Ketua DPD Golkar Bungo Mardianto dan jajaran pengurus, Ketua AMPI Provinsi Jambi Muhammad Khalid Syailendra, Perwakilan pengurus DPD Golkar Provinsi Jambi dan undangan lainnya.
Pada reses kali ini, Cek Endra didampingi Narasumber, Drs. H. Pahrul Rozi, M.Si. Dalam pemaparannya, Pahrul Rozi menjelaskan aturan perundangan tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Hal ini penting diketahui oleh masyarakat, karena ada keterkaitan masyarakat dalam pemberian izin hilirisasi dan hal-hal tentang aturan reklamasi lingkungan.

Pantauan media ini, para peserta reses memahami materi yang dipaparkan, masyarakat menghubungkannya dengan usaha penambangan ilegal, seperti ilegal mining dan ilegal drilling yang ada di wilayah Kabupaten Bungo.
Respon masyarakat terlihat begitu antusias, apalagi terkait peran bagaimana cara masyarakat melakukan pengawasan usaha Minerba, yaitu terkait izin dan cara operasional usaha, khususnya operasional usaha ilegal mining dan ilegal drilling.
Narasumber Pahrul Rozi dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam kegiatan tambang, masyarakat dapat mengurus izin tambang, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk pertambangan skala besar harus ada izin lingkungan yaitu AMDAL dan harus lulus audit lingkungan, kalau kita mau aman berusaha, harus mengantongi izin,” terang Pahrul Rozi.
Penjelasan Cek Endra berlanjut pada permasalahan lingkungan hidup yang harus terus dijaga, agar ekosistem lingkungan tidak sampai mengalami kerusakan sebagai imbas dari hilirisasi investasi.
Tentang kelistrikan, Cek Endra menyebut akan terus berjuang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pengadaan tiang listrik dan kebutuhan masyarakat tentang lingkungan hidup. Ia juga mengalokasikan bantuan CSR dari perusahaan BUMN untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Cek Endra juga menyampaikan manfaat dan keuntungan program pemerintah tentang B50 dan E10 yang telah diresmikan oleh Presiden, yaitu program pengolahan minyak sawit menjadi energi, yang dapat membantu petani sawit dan mampu menjaga stabilitas harga buah sawit.
Diskusi interaktif dalam materi reses ini dipandu oleh Cek Endra. Pada akhir reses digelar pembagian sembako, 200 peserta yang hadir terlihat gembira, pulang membawa wawasan baru dan sembako sebagai tali asih dari Cek Endra.












