“Implementasi UU TPKS masih terhambat oleh minimnya pemahaman aparat penegak hukum yang masih menangani kekerasan seksual/KS seperti tindak pidana biasa. Kasus KS, terutama korban anak, jangan berdamai atau kompromi karena akan memberi kekebalan bagi pelaku.” – Herly Sipayung.
SIDIKALANG, 23 Juli 2026 — Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara hybrid.
Kegiatan ini diikuti oleh 335 peserta (306 Perempuan & 29 Laki-laki) yang terdiri dari 84 perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), 38 kader OSS&L, 55 perwakilan perempuan muda, 33 anggota keluarga pembaharu, 75 personel anggota PERMAMPU dan 35 jaringan NGO serta UPTD PPA (lembaga layanan pemerintah) melalui 38 titik Zoom di 32 Kab/10 Kota dari 10 provinsi pulau Sumatera.
Menurut Dina Lumbantobing, koordinator PERMAMPU, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Namun, kekerasan seksual terhadap anak—khususnya anak perempuan—masih menjadi tantangan serius.
Berdasarkan pemantauan dan kasus yang ditangani oleh anggota Konsorsium PERMAMPU, kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah, sekolah, tempat ibadah, komunitas, media digital, hingga di dalam keluarga inti.
Kasus yang ditemukan sangat memprihatinkan, mulai dari anak-anak, disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya. Dampak yang ditimbulkan meliputi gangguan fisik, trauma psikologis, kehamilan, komplikasi kesehatan reproduksi, kecemasan, dan ekspos jejak digital.
“Anak tidak pernah minta dilahirkan, sehingga kewajiban kita sebagai warga negara dan orang tua adalah memenuhi hak-hak anak. Peningkatan kasus kekerasan seksual adalah sinyal darurat. Kita harus memastikan APH dan pendamping benar-benar memahami substansi UU TPKS secara konsisten dan berperspektif korban,” tegas Dina Lumbantobing dalam pembukaan acara.
Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Ramida Sinaga bersama narasumber advokat Evi Elvina (Advokat CP WCC Bengkulu) dan Herly Sipayung (Advokat PESADA), dipaparkan berbagai terobosan penting UU TPKS No. 12/2022:
1. Berperspektif Korban: Menjamin hak penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi bagi korban.
2. Larangan Restorative Justice & Pemaksaan Perkawinan: Kasus kekerasan seksual (khususnya pada anak) tidak boleh diselesaikan secara damai atau mengawinkan korban dengan pelaku. Penyelesaian damai hanya memberikan kekebalan bagi pelaku dan mengabaikan traumatik korban.
3. Kemudahan Pembuktian: Memperluas alat bukti sah yang diakui hukum.
4. Kejelasan Hak Restitusi: Restitusi adalah ganti kerugian bagi korban yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban dan tidak mengurangi sanksi pidana maupun memengaruhi beratringannya hukuman.
Narasumber menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan jiwa korban harus menjadi prioritas utama melebihi kecepatan proses hukum semata. Prosedur penanganan harus mengedepankan prinsip penyelamatan dan pemulihan korban, memanfaatkan jaringan rumah aman, perlindungan saksi, serta menghindari pelibatan pihak-pihak yang tidak peka gender.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum secara otomatis menjamin keberpihakan kepada korban, rasa keadilan, dan terpenuhinya hak-hak korban. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi UU TPKS, mulai dari sikap keluarga korban hingga pemahaman dan respons aparat penegak hukum (APH).
Beberapa tantangan yang masih ditemukan dari hasil refleksi diskusi antara lain:
● Aparat penegak hukum (APH) masih sering menolak atau belum optimal menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
● Prinsip-prinsip yang diatur dalam UU TPKS belum sepenuhnya diterapkan, termasuk masih adanya penolakan terhadap laporan kasus, permintaan alat bukti yang membebani korban, serta permintaan untuk menghadirkan korban dalam proses penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.
● Respons terhadap pelaku belum selalu cepat dan efektif, misalnya pelaku tidak segera ditangkap atau masih dapat bebas selama proses penanganan perkara berlangsung.
● Keluarga korban belum selalu memberikan dukungan yang berpihak pada korban. Dalam beberapa kasus, keluarga lebih mengutamakan “keamanan dan keutuhan keluarga” daripada membela dan memenuhi hak korban. Kondisi ini semakin kompleks ketika pelaku merupakan bagian dari keluarga atau orang terdekat korban.
● Kelompok perempuan yang berada dalam situasi rentan menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mengakses keadilan, seperti anak, perempuan dengan disabilitas, perempuan dari keluarga miskin, perempuan dengan tingkat pendidikan rendah, serta mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan kesadaran mengenai hak-haknya. Relasi keluarga yang timpang juga dapat memperkuat posisi korban yang tidak berdaya.
● Aspek perintangan penanganan perkara perlu mendapatkan perhatian serius, termasuk tindakan atau situasi yang menghambat korban untuk melapor, mengungkapkan kasus, memperoleh pendampingan, atau melanjutkan proses hukum.
Oleh karena itu, menurut Dina, penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, mengetahui, atau menemukan adanya kasus kekerasan seksual maupun indikasi kekerasan seksual segera menghubungi pihak yang dapat memberikan bantuan dan perlindungan.
Selain aparat penegak hukum, masyarakat dapat mengakses layanan terdekat, seperti OSS&LPERMAMPU, WCC, OBH, Hotline UPTD PPA, maupun hotline lembaga layanan korban berbasis masyarakat lainnya, untuk mendapatkan pendampingan dan memastikan korban dirujuk kepada lembaga yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, perlu dipastikan bahwa UU TPKS menjadi salah satu dasar hukum utama yang dipertimbangkan, karena UU TPKS secara khusus mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual, hak korban, penanganan perkara, pelindungan, dan pemulihan korban.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak memiliki cakupan yang lebih luas mengenai perlindungan anak, sedangkan ketentuan dalam KUHP juga dapat digunakan sesuai dengan karakteristik dan unsur tindak pidana yang terjadi.
Karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih tajam dan komprehensif mengenai berbagai ketentuan hukum agar pasal yang tepat dapat diterapkan sesuai dengan konteks dan karakteristik kasus.
Untuk itu, pemahaman terhadap UU TPKS perlu diperkuat, tidak hanya pada aspek substansi undangundang, tetapi juga pada kemampuan untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang relevan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul dalam penanganan kasus. Pemahaman tersebut perlu mencakup:
1. Kekhasan kekerasan seksual dan berbagai bentuk kekerasan seksual.
2. Hak korban dalam proses penanganan perkara, perlindungan, dan pemulihan.
3. Mekanisme pembuktian dalam perkara kekerasan seksual yang tidak boleh membebani korban secara tidak proporsional.
4. Karakteristik dan kebutuhan khusus kelompok perempuan yang berada dalam situasi rentan.
5. Bentuk-bentuk perintangan atau hambatan terhadap korban dalam mengakses keadilan.
6. Pentingnya penerapan perspektif GEDSI dalam penanganan kasus.
7. Pemahaman terhadap keterkaitan dan penggunaan UU TPKS dengan peraturan perundangundangan lainnya, seperti UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan ketentuan KUHP yang relevan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan perlindungan korban, PERMAMPU mendorong beberapa langkah strategis berikut:
● Memperkuat pendidikan HKSR berbasis keluarga untuk meningkatkan pengetahuan anak, perempuan, dan anggota keluarga mengenai tubuh, relasi yang sehat, hak atas perlindungan, serta pencegahan kekerasan seksual.
● Mendorong komunikasi yang terbuka dan aman dalam keluarga, sehingga korban atau penyintas memiliki ruang untuk berbicara dan memperoleh dukungan ketika mengalami kekerasan.
● Mempromosikan keberadaan hotline layanan, termasuk hotline yang tidak secara langsung memberikan layanan penanganan kasus, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan identifikasi awal dan merujuk korban kepada lembaga yang kompeten.
● Meningkatkan pemahaman mengenai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan ketentuan hukum terkait lainnya, dengan penekanan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu mempertimbangkan penerapan UU TPKS sesuai dengan unsur dan karakteristik kasus.
● Memperkuat pemahaman kader dan pendamping mengenai prinsip-prinsip penanganan kasus yang berperspektif korban, termasuk prinsip keamanan, kerahasiaan, persetujuan korban, dan pencegahan reviktimisasi.
Secara spesifik, sebagai komitmen PERMAMPU dan anggotanya menyusun rencana aksi sebagai berikut:
1. Eksternal
● Menyelenggarakan diskusi kritis dengan APH untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai GEDSI serta memperkuat pemahaman terhadap pasal-pasal dalam UU TPKS dan peraturan terkait lainnya.
● Melakukan bedah kasus-kasus sulit bersama APH dan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses penanganan dan mencari solusi yang berpihak pada korban.
● Mendorong peningkatan kolaborasi layanan terpadu dan terintegrasi antara APH, lembaga layanan perempuan, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan layanan berbasis komunitas.
● Memperkuat sistem rujukan antarlembaga agar korban memperoleh layanan hukum, kesehatan, psikososial, dan pemulihan secara terpadu.
2. Internal
● Mengembangkan atau memperkuat hotline layanan di wilayah dampingan, maupun membangun mekanisme rujukan melalui OSS&L bagi wilayah yang belum memiliki WCC atau OBH.
● Menyelenggarakan diskusi kritis di seluruh wilayah dampingan melalui kegiatan bedah kasus dan pembelajaran bersama yang melibatkan komunitas, kelompok CU, kader, OSS&L, dan kelompok perempuan.
● Menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF) bagi staf lapangan dan pendamping untuk meningkatkan kapasitas dalam pencegahan, identifikasi awal, pendampingan, dan mekanisme rujukan korban kekerasan seksual.
● Memperkuat kapasitas Keluarga Pembaharu sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang aman, terbuka, dan responsif terhadap isu kekerasan seksual.
● Mengembangkan dan mendistribusikan leaflet, brosur, PDF digital, serta konten media sosial mengenai UU TPKS, hak korban, mekanisme pelaporan, hotline layanan, dan lembaga yang dapat dihubungi ketika terjadi kekerasan seksual.
Narahubung & Informasi Lebih Lanjut:
● Dina Lumbantobing (Koordinator Konsorsium PERMAMPU): 0821-6466-6615
Anggota PERMAMPU di 8 Provinsi & 2 Mitra:
● Flower Aceh (Riswati – 08116821800)
● PESADA Sumatera Utara (Sartika – 081397646844)
● PPSW Riau (Herlia Santi – 085265694543)
● LP2M Sumatera Barat (Felmi Yetti– 081266244843)
● APM Jambi (Marsiyam- 082280829567)
● Cahaya Perempuan WCC Bengkulu (Leksi – 082386511119)
● WCC Palembang Sumatera Selatan (Yesi – 081367674757)
● Perkumpulan DAMAR Lampung (Afrintina-082175932981)
● YEP Kepri (Rita – 62 812-4612-0646)
● SPIL Bangka Belitung (Aurel – 62812-2469-7247)












