Daerah  

DPRD Provinsi Jambi Cari Solusi Hadapi UU HKPD, Nasib PPPK Jadi Perhatian

DPRD Jambi Siapkan Strategi Hadapi UU HKPD, Gaji PPPK Dipastikan Aman

JURNALJAMBI.CO – DPRD Provinsi Jambi terus mencari solusi strategis dalam menghadapi implementasi UU HKPD yang akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah, khususnya belanja pegawai.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama dengan adanya batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam struktur APBD.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai mengurangi dana transfer ke daerah dan mengalihkannya ke program pusat, sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

Meski demikian, DPRD Jambi memastikan tidak akan ada pemotongan gaji maupun pemecatan bagi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak akan mungkin gajinya dikurangi atau mereka dirumahkan. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas pihak DPRD.

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan sejumlah strategi.

Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada sektor-sektor potensial, terutama infrastruktur. Dengan meningkatnya pendapatan daerah, porsi belanja pegawai diharapkan dapat menurun secara proporsional.

Kedua, menerapkan kebijakan zero growth atau tanpa penambahan pegawai baru. Rekrutmen ASN ke depan hanya akan dilakukan untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.

Ketiga, melakukan penyesuaian skema anggaran bagi PPPK paruh waktu dengan mengalihkan pos belanjanya ke kategori barang dan jasa agar tidak membebani komposisi belanja pegawai.

Selain itu, Pemprov Jambi bersama asosiasi pemerintah daerah juga berencana mengusulkan peninjauan ulang terhadap kebijakan UU HKPD kepada pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer pusat membuat daerah kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai.

“Ini sangat mempengaruhi kemampuan daerah untuk patuh terhadap batas 30 persen tersebut,” ungkapnya.

Dengan berbagai strategi tersebut, DPRD Jambi berharap implementasi UU HKPD tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.