JURNALJAMBI.CO – Peran PT Siginjai Sakti dalam proyek perumahan Kampung Bahagia Asri menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Jambi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (27/4/2026), terungkap bahwa BUMD tersebut hanya berfungsi sebagai pihak pemasaran (marketing) dalam kerja sama dengan pengembang PT Anugerah Yumna Jaya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada potensi persoalan yang merugikan masyarakat, mengingat proyek ini menyasar ASN, PPPK, hingga masyarakat umum.
“RDP ini menjadi langkah awal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari sisi promosi, kerja sama, maupun aspek lainnya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, diketahui PT Siginjai Sakti memperoleh imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa peran BUMD terbatas pada sosialisasi, promosi, serta menjembatani komunikasi antara konsumen dan pengembang.
“Kami hanya melakukan sosialisasi dan promosi, serta memfasilitasi komunikasi hingga transaksi. Untuk pembangunan fisik, legalitas, dan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang,” ujarnya.
Penjelasan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah anggota dewan, salah satunya Sumarsen Purba yang menyoroti dasar hukum keterlibatan BUMD dalam kerja sama yang hanya berfokus pada pemasaran.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan kejelasan skema kerja sama sebelum proyek berjalan lebih jauh.












