Jenderal TNI Gugat Polda Metro soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Ilustrasi. Purnawirawan TNI gugat Polda Metro soal ijazah Jokowi

JURNALJAMBI.CO – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit terkait penanganan kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan ini diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena dinilai tidak maksimal dalam proses penegakan hukum. Kuasa hukum para penggugat, Yaya Satyanegara, menegaskan bahwa gugatan tidak berfokus pada keaslian ijazah, melainkan pada prosedur hukum yang dinilai bermasalah.

Menurut Yaya, para purnawirawan merasa kecewa terhadap kinerja aparat yang dianggap melakukan kelalaian serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh 17 warga negara, terdiri dari sembilan jenderal, enam kolonel, serta dua warga sipil. Mereka menilai terdapat indikasi penyelundupan hukum dalam proses penyidikan, termasuk dalam penerapan pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai.

Selain itu, kasus ini juga menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa yang sebelumnya ikut dalam polemik tersebut.

Para penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak kepolisian pada Agustus dan November 2025, namun tidak mendapat respons. Hal ini mendorong mereka untuk membawa perkara ke jalur hukum.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, para penggugat hanya menuntut ganti rugi simbolis sebesar Rp100.000 sebagai bentuk penegasan bahwa tujuan utama adalah perbaikan sistem hukum.

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas penyidikan, termasuk dalam penggunaan pasal-pasal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut isu hukum dan politik yang sensitif di Indonesia.

Penulis: Lisa