JURNALJAMBI.CO – DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musirawas Utara dengan fokus menelaah penerapan sistem pembayaran non tunai dalam tata kelola keuangan daerah.
Agenda yang berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musirawas Utara itu tidak sekadar bersifat seremonial. Rombongan DPRD menggali secara teknis mekanisme transaksi berbasis digital, alur pencairan anggaran, hingga sistem pengawasan internal yang menopang kebijakan non tunai tersebut.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan penggunaan uang negara, sistem non tunai dinilai sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Setiap transaksi yang tercatat secara elektronik diyakini mampu menciptakan jejak audit yang lebih jelas dan terukur. Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi penerapan serta integrasi dengan sistem pengawasan yang disiplin dan berkelanjutan.
Dalam forum diskusi, anggota DPRD Muaro Jambi mempertanyakan sejauh mana kebijakan non tunai mampu meminimalkan potensi praktik negosiasi di luar prosedur. Pembahasan juga menyentuh aspek regulasi serta komitmen aparatur dalam menjalankan sistem secara konsisten.
Bagi DPRD Muaro Jambi, praktik yang diterapkan di Musirawas Utara dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Kebijakan yang dinilai efektif dapat direplikasi, sementara tantangan yang dihadapi dapat diantisipasi sejak dini apabila sistem serupa diterapkan lebih luas di Muaro Jambi.
Meski pertemuan berlangsung dalam waktu terbatas, substansi pembahasan menyentuh inti pengelolaan anggaran daerah. Transparansi bukan lagi sekadar jargon administratif, melainkan tuntutan publik yang terus menguat dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.












