JURNALJAMBI.CO – Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, penyetor uang Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ditangkap saat diduga hendak kabur ke Malaysia.
Ko Erwin diamankan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, tersangka diduga akan melarikan diri menggunakan kapal menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyeberangan menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Kevin mengungkapkan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas. Namun, perlawanan tersebut tidak berlangsung lama.
“Ada (perlawanan), tapi sedikit, tidak terlalu,” katanya.
Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Ko Erwin, polisi turut menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Keduanya diduga berperan mengatur upaya pelarian Ko Erwin ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” ujarnya.
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya mengambil alih pengejaran terhadap DPO Erwin Iskandar.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat DPO, Erwin disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama Ko Erwin sebelumnya muncul dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ko Erwin bersama bandar berinisial B alias Boy disebut mengirimkan uang sekitar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Sebanyak Rp 1,8 miliar disebut berasal dari bandar berinisial B pada periode Juni–November 2025. Sementara dari Ko Erwin, uang diberikan melalui transfer dua kali masing-masing Rp 200 juta dan Rp 800 juta ke rekening yang dikuasai mantan Kasat Narkoba, sebelum ditarik tunai.












