JURNALJAMBI.CO – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (18). Empat pelaku terdiri dari dua oknum polisi, dan dua warga sipil berinisial I dan K.
Dua oknum tersebut adalah Bripda SR anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda N anggota Polda Jambi. Seluruh pelaku kini mendekam di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan secara intensif.
“Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (2/2/2026).
Erlan menegaskan kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Selain pidana, dua oknum polisi tersebut juga harus menghadapi pemeriksaan dari Bidang Propam.
“Untuk dua anggota Polri yang terlibat akan segera dilakukan sidang kode etik,” kata Erlan.
Keempat pelaku akan dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan pelaku utama dalam kasus ini.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 14 November 2025 di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi. Korban diduga diperkosa secara bergilir setelah ditawarkan tumpangan pulang oleh salah satu pelaku.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Romiyanto, meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia mendesak kepolisian memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum yang terbukti terlibat.
“Kami berharap dilakukan penindakan tegas, bahkan jika perlu sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Romiyanto.












