Wartawan Dihalangi Saat Liput Dialog Warga dan PT SAS, Diduga Ada yang Ditutup-tutupi

Akses Informasi Terhambat: Jurnalis Dilarang Masuk Dialog Warga dengan PT SAS

JURNALJAMBI.CO — Sejumlah wartawan kembali mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kali ini insiden terjadi saat para jurnalis hendak meliput dialog antara warga dan pihak PT SAS yang digelar di [sebutkan lokasi jika ada di artikel].

Para wartawan yang datang dengan identitas dan kartu pers resmi justru dilarang masuk ke lokasi acara oleh oknum petugas/pihak keamanan. Alasannya beragam, mulai dari harus ada “izin khusus” hingga arahan dari pimpinan perusahaan.

Diduga Langgar UU Pers Tindakan penghalangan ini sontak menuai kecaman. Awak media menilai dialog yang mempertemukan warga dan perusahaan adalah agenda publik yang seharusnya terbuka untuk diketahui masyarakat luas.

Sebagai wartawan, kami menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kemerdekaan pers dijamin untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah. Seperti di Cilacap, wartawan diadang dan diminta “surat jalan” dari Polsek/Koramil saat hendak konfirmasi ke SPPG. Di Asahan, Sat Pol PP melarang wartawan meliput paripurna DPRD atas arahan Sekwan. Di Simalungun, seorang Askep PTPN IV bahkan mengancam bunuh wartawan usai pemberitaan soal TBM.

Tuntutan Jurnalis dan Organisasi Pers Insiden penghalangan ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Organisasi pers seperti AJI, PWI, dan Dewan Pers secara tegas mengecam tindakan tersebut.

Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi hak publik untuk mengetahui,” tegas Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam kasus lain.

Para jurnalis menuntut pihak PT SAS dan aparat terkait untuk memberikan klarifikasi serta memastikan keterbukaan informasi di setiap kegiatan yang melibatkan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SAS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.

_Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.