Sidang Kasus Tanah Singkep: Pemprov Jambi Tak Beri Keterangan, 1 Oknum ASN Jadi Tersangka

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Singkep Bergulir, Pemprov Jambi Pilih Bungkam

JURNALJAMBI.CO — TANJUNG JABUNG TIMUR  Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat kembali digelar. Dalam persidangan ini, keterangan sejumlah saksi justru membuat Pemerintah Provinsi Jambi memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait data kepemilikan tanah yang disengketakan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi nomor 48 tanggal 11 September 2025 atas nama pelapor Iskandar terkait dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah di wilayah Kampung Singkep.

1 Oknum ASN Ditetapkan Tersangka
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, penyidik telah melakukan penyelidikan secara intensif dan menggelar perkara untuk menentukan status hukum.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menetapkan R oknum ASN yang dulu pernah bertugas sebagai staf di Kelurahan Kampung Singkep, sebagai tersangka.

Sementara itu, Kadis Koperasi Tanjab Timur yang sebelumnya disebut-sebut dalam pemberitaan saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Pemprov Jambi Klaim Punya HPL di Singkep
Kasus tanah Singkep ini juga menyeret nama Pemprov Jambi. Sebelumnya, Jubir Pemprov Jambi Ariansyah menegaskan bahwa lahan di Desa Kampung Singkep memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan luas 1.876.060 meter persegi.

Setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara, ujar Ariansyah.

Ia juga menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi.

Modus Pemalsuan Dokumen Marak
Kasus di Singkep ini menambah panjang daftar dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Jambi. Dalam kasus lain, seorang ASN Satpol PP Provinsi Jambi, Mustar, juga jadi terdakwa karena diduga menggunakan SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 379d

Pakar hukum mengingatkan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi unsur objektif seperti pemalsuan surat harus dibuktikan bersamaan dengan unsur subjektif berupa niat. Sanksi pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Harapan Warga
Warga Kampung Singkep berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Jambi belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut.

Proses penyidikan di Polres Tanjab Timur masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.