Lapor Pak Bupati, TKD Pulau Lebar Hancur Digarap Peti, Tanaman Jagung Terancam Gagal, Diduga Oknum Kades Terlibat

JURNALJAMBI.CO, MERANGIN – Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Lebar Kecamatan Tabir Barat sepertinya tak lagi pandang bulu. Tanah kas desa (TKD) yang merupakan aset desa pun hancur digarap si gajah besi.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada keterlibatan oknum Kades berinisial T dalam aksi ilegal itu. Tak sekedar memberikan izin menggarap Tanah Kas Desa, T juga terlibat sebagai pemodal.

T tidak sendirian. Ia bekerjasama dengan E yang masih memiliki hubungan keluarga beserta U dan K. Mereka berbagi “saham” atas kepemilikan alat berat jenis eksavator.

Kepada Jurnaljambi.co, Endra, warga Desa Pulau Lebar menuturkan, TKD tesebut berada di seberang dusun. Luasnya sekitar 4 hektar dalam satu hamparan. Satu hektar lahan dimanfaatkan untuk menanam jagung dalam program ketahanan pangan. 3 hektar sisanya sudah hancur digasak si gajah besi. Dikhawatirkan, tanaman jagung yang mulai berbuah turut binasa.

“Lokasi itu adalah Tanah Kas Desa. Di sana ada kebun jagung yang masuk program ketahanan pangan dalam satu hamparan. Sekarang sebagian besar sudah hancur oleh aktivitas PETI, dan kami khawatir tanaman jagung yang mulai berbuah juga akan ikut dibabat,” ungkap Endra.

Kerusakan aset desa ini memicu kemarahan warga. Endra mengingatkan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam memberantas aktivitas penambangan liar, terutama yang melibatkan aparatur desa.

“Saya ingat betul, dulu Pak Bupati pernah meminta warga melapor jika ada Kades yang terlibat PETI. Hari ini kami suarakan itu. Kami berharap ada tindakan tegas, karena yang dirusak ini bukan lahan pribadi, melainkan aset desa,” pungkasnya. (*)