Daerah  

Polres Muaro Jambi Petakan Tiga Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Nasional

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi menetapkan sejumlah titik di sepanjang Jalan Nasional sebagai wilayah rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

JURNALJAMBI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi menetapkan tiga titik rawan kecelakaan di sepanjang jalan nasional yang melintasi wilayah tersebut. Penetapan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan hasil pemetaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), tiga lokasi yang dinilai paling rawan kecelakaan berada di Kilometer 18, Kilometer 32, dan Kilometer 42.

Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan mengatakan penetapan titik rawan kecelakaan tersebut didasarkan pada evaluasi data kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya.

“Dari hasil pemetaan dan analisis data kecelakaan, terdapat tiga titik yang menjadi perhatian utama kami di jalan nasional,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Untuk mengantisipasi potensi kecelakaan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah preventif. Salah satunya dengan memasang spanduk peringatan dan papan informasi di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Selain itu, polisi juga meningkatkan patroli rutin dengan menambah kehadiran personel di lapangan, terutama pada jam-jam sibuk maupun di wilayah yang minim pengawasan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengendara yang melintasi jalur nasional di kawasan Muaro Jambi.

Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, pengendara diminta tidak memaksakan diri berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jika merasa mengantuk, sebaiknya beristirahat di tempat yang aman seperti pos pelayanan atau area istirahat,” kata Heri.