JURNALJAMBI.CO – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan Pertamina.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN pada Jumat (6/3/2026), sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang selama ini terjadi di kawasan “zona merah” Kota Jambi.
Rombongan Pansus DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Ilyas Tedjo Priyono, didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Jambi memaparkan kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai keluhan masyarakat yang terdampak konflik lahan akibat klaim tumpang tindih dengan aset Pertamina.
Pansus berharap adanya solusi konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menyelesaikan persoalan aset secara adil dan transparan.
Dirjen ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono, menyambut baik langkah proaktif DPRD Kota Jambi dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“BPN mendukung pola penyelesaian yang terintegrasi melalui Pansus DPRD Kota Jambi. Selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut untuk proses penyelesaian konflik pertanahan tersebut,” ujarnya.
Melalui konsultasi ini, diharapkan persoalan tumpang tindih lahan di kawasan zona merah dapat segera menemukan titik terang, sehingga konflik yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara komprehensif.
Selain itu, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.













