Daerah  

DPRD Kota Jambi Intensif Koordinasi ke Pusat, Perjuangkan Penyelesaian Lahan Zona Merah di 7 Kelurahan

JURNALJAMBI.CO – DPRD Kota Jambi mengintensifkan koordinasi ke pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan zona merah yang berdampak pada masyarakat di tujuh kelurahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan langkah ini dilakukan guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang hingga kini masih menjadi polemik.

“Koordinasi ini penting agar ada kejelasan hukum terkait status lahan yang dipersoalkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 yang diketuai Muhili Amin, DPRD Kota Jambi telah bekerja selama dua bulan terakhir dengan menghimpun berbagai keterangan dan dokumen dari pihak terkait.

Sejumlah pihak yang telah dipanggil antara lain masyarakat terdampak, instansi terkait di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya dugaan bahwa sertifikat hak milik (SHM) warga berdiri di atas lahan yang masuk kategori aset milik negara. Akibatnya, sejumlah sertifikat tersebut saat ini berstatus diblokir.

“Pemblokiran ini menjadi perhatian utama kami karena menyangkut hak masyarakat. Kami berupaya agar persoalan ini segera menemukan solusi,” kata Kemas.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pansus DPRD Kota Jambi telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, yang turut melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain itu, DPRD juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan guna memastikan status lahan secara menyeluruh.

Tidak hanya itu, DPRD Kota Jambi berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI untuk memperkuat upaya penyelesaian, khususnya yang berkaitan dengan aset negara.

Kemas berharap, melalui koordinasi intensif ini, pemerintah pusat dapat memberikan solusi terbaik sehingga hak masyarakat dapat dipulihkan.

“Kami mendorong agar pemblokiran sertifikat bisa segera dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa penyelesaian kasus lahan zona merah membutuhkan waktu, mengingat persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun demikian, DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang yang adil bagi semua pihak.

Penulis: Aprilia Puji AstutiEditor: Zhafran