JURNALJAMBI.CO – DPRD Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dioperasikan Indogrosir di wilayah Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
DPRD Kota Jambi, lanjutnya, akan menjadwalkan pemanggilan instansi dan pihak terkait, sekaligus melakukan verifikasi lapangan bersama aparat wilayah seperti camat, lurah, hingga ketua RT setempat.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, DPRD juga akan mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan direkomendasikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap rapat dengar pendapat nanti menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan,” tambahnya.
Permohonan rapat dengar pendapat (RDP) sendiri diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan telah diterima DPRD Kota Jambi.
Wandi menyampaikan bahwa dugaan pengelolaan limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan, seperti AMDAL dan UKL-UPL, serta standar baku mutu air limbah.
“Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak dalam rapat tersebut,” katanya.
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak diperlukan untuk mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, hasil uji laboratorium limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat tetap terjaga.













