JURNALJAMBI.CO – Manajemen Bank Jambi menegaskan komitmennya untuk mengganti seluruh kerugian nasabah jika hasil audit forensik membuktikan adanya gangguan sistem perbankan yang merugikan. Langkah tegas ini diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap bank pembangunan daerah yang tengah menghadapi sorotan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung Mahligai 9. Sikap terbuka dan akuntabel yang diperlihatkan manajemen menurut pengamat perbankan Laila Farhat, SE, MM, mencerminkan kepemimpinan krisis yang solid dan sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen serta praktik perbankan yang sehat.
“Komitmen penggantian kerugian merupakan bentuk tanggung jawab korporasi yang jelas. Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah aset utama ujar Laila, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, penghentian sementara layanan digital termasuk mobile banking dan ATM untuk keperluan investigasi merupakan strategi mitigasi risiko yang tepat. Langkah ini dinilai mampu menjaga integritas sistem sekaligus mencegah potensi dampak lanjutan terhadap saldo nasabah dan aktivitas transaksi.
Bank Jambi juga aktif berkoordinasi dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta aparat penegak hukum untuk memastikan proses audit forensik berlangsung objektif dan transparan. Targetnya, klaim ganti rugi dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja setelah verifikasi selesai ebih cepat dari ketentuan standar regulator.
Insiden gangguan layanan digital ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran publik hingga OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang karena kondisi bank secara keseluruhan dinilai baik dan sehat.
Para analis melihat respons cepat Bank Jambi sebagai upaya penting dalam mempertahankan stabilitas reputasi dan menjaga loyalitas nasabah, terutama di tengah tantangan risiko siber yang makin kompleks di era digital.













