JURNALJAMBI.CO – Nasib tragis menimpa dua warga Jambi, Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri, di Kamboja. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan orang setelah tergiur lowongan kerja palsu di Facebook.
Kasus ini meledak setelah video pengakuan Andri viral pada Kamis (12/2). Dalam video tersebut, Andri mengaku terjebak sindikat penipuan internasional. Ia awalnya dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji menggiurkan.
Namun, setibanya di Kamboja, kenyataan pahit justru menghantam mereka. Andri dipaksa bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di bawah ancaman fisik. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman penyiksaan jika berani menolak perintah.
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan keberangkatan kedua korban bersifat ilegal. Nama mereka tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem. Sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal,” tegas Kepala Dinas Kominfo Jambi, Ariansyah.
Pemprov Jambi kini bergerak cepat melakukan koordinasi lintas kementerian. Pihak Dinas Tenaga Kerja telah menghubungi BP2MI dan Kementerian Luar Negeri.
“Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI serta Direktur Pelindungan WNI pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” jelas Ariansyah.
Gubernur Jambi Al Haris juga langsung menyurati Duta Besar RI di Kamboja. Surat tersebut mendesak langkah penyelamatan dan pemulangan segera bagi kedua korban.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat Jambi. Pemprov mengimbau warga agar tidak mudah tertipu janji manis agensi di media sosial. Pastikan legalitas perusahaan penyalur melalui jalur resmi pemerintah sebelum berangkat.
Pemerintah berjanji terus mengawal kasus ini hingga korban kembali ke rumah. Keselamatan warga negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.












