JURNALJAMBI.CO – DPRD Kota Jambi mendapat desakan kuat untuk menutup aktivitas stockpile batu bara yang dinilai mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi pada Selasa (10/2/2026).
RDP yang digelar di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Umar Paruk, dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi, termasuk Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bidang Penataan Ruang DPUPR.
Selain unsur pemerintah, rapat juga menghadirkan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Rakyat Menolak Stockpile Batu Bara. Mereka menyampaikan secara langsung dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas stockpile di kawasan permukiman.
Dalam forum tersebut, warga menyoroti dampak debu batu bara yang mencemari udara, serta potensi pencemaran air yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Ini bukan lagi soal investasi, tetapi soal keselamatan rakyat. Jika terbukti melanggar, stockpile harus ditutup,” tegas perwakilan masyarakat dalam RDP.
DPRD Kota Jambi menilai keberadaan stockpile batu bara di wilayah padat penduduk tidak bisa ditoleransi, terutama jika bertentangan dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Selain itu, aspek perizinan juga menjadi sorotan utama. DPRD menegaskan tidak boleh ada kegiatan usaha yang berjalan tanpa kejelasan izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Lembaga legislatif tersebut meminta Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin hingga penutupan permanen jika terbukti terjadi pelanggaran.
DPRD juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis.
RDP ini menjadi sinyal kuat meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan nyata. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada rapat semata, tetapi ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret.












