JURNALJAMBI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menindak tegas terhadap oknum pemerkosa remaja di Jambi. Dua Polisi muda resmi dipecat tidak hormat melalui sidak etik.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) itu berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi sejak Jumat pagi hingga malam hari (6/2/2026). Akhirnya, sidang itu memutuskan sanksi terberat bagi dua personel muda tersebut. Melalui pemeriksaan yang sangat mendalam, dan objektif, Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina menyatakan bahwa Bripda SP, dan Bripda NI secara sah terbukti melakukan perbuatan tercela yang sangat memalukan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menghadirkan delapan orang saksi, kedua oknum polisi ini dinyatakan melanggar sumpah jabatan serta norma kesusilaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara. Sebagai konsekuensi atas tindakan asusila yang mereka lakukan, majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta permohonan maaf kepada korban maupun pihak keluarga. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi anggota yang berani mengkhianati nilai-nilai integritas, dan etika yang menjadi fondasi utama dalam melayani masyarakat.
“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan resmi di Jambi, Sabtu (7/2/2026).
Keputusan tegas itu didasarkan pada pelanggaran berlapis terhadap Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal krusial dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Meski kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut, Polda Jambi memastikan bahwa proses hukum pidana di Ditreskrimum akan tetap berjalan secara paralel, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji dalam pernyataan penutupnya kepada awak media.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.













